Tampilkan postingan dengan label PAI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAI. Tampilkan semua postingan

tjwid

TANDA-TANDA WAQAF DAN WASHAL
Waqaf artinya: sebaiknya berhenti.
م   ( وقف لا زم )     : harus berhenti
( معا نقه )      : berhenti di salah satu titik
ط   ( وقف مطلق )    : sebaiknya berhenti
قلى ( الوقف اولى )   : sebaiknya berhenti
قف ( الوقف )          : sebaiknya berhenti
ج   ( وقف جا ئز )    : boleh berhenti, juga boleh terus
Washol artinya: sebaiknya terus.
لا       ( الوقف ممنوع )       : sebaiknya terus
صلى   ( الوصل اولى )         : sebaiknya terus
ز        ( مجوز الوقف )        : sebaiknya terus
ص      ( مر خص الوقف )    : sebaiknya terus
ق       ( قيل هو وقف )         : sebaiknya terus


GHUNNAH

Ghunnah artinya mendengung. Hal ini berarti bahwa setiap ada huruf Nun atau Mim yang bertasydid maka hukum bacaannya dinamakan Ghunnah.
Contoh:
اِ نَّ       ثُمَّ        اِ نَّمَا       فَلَمَّا
HUKUM NUN SUKUN/TANWIN
Perbedaan Nun sukun atau Tanwin adalah sama dalam lafadz tetapi lain dalam tulisan. Adapun hukum Nun sukun atau Tanwin dibagi menjadi 6 macam, antara lain:
  1. Idghom Bighunnah
Idghom     : memasukkan
Bighunnah : dengan mendengung
Artinya: apabila ada Nun sukun atau Tanwin bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah yang berjumlah 4 huruf, antara lain:ي  ن م و atau biasa di singkat dengan bunyi يَنْمُوْ
Contoh:
مَنْ يَقُوْ لُ ( نْ- ي )           فَلَنْ نَِّزيْدَ كُمْ ( نْ- ن )
فَتْحًا مُبِيْنًا ( _ً  – م)           مِنْ وَّرَائِهِمْ ( نْ- و )
  1. Idghom Bilaghunnah
Idghom         : memasukkan
Bilaghunnah : dengan tanpa mendengung
Artinya: apabila ada Nun sukun atau Tanwin bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah yang berjumlah 2 huruf, antara lain: ل dan ر
Contoh:
مِنْ لَدُ نْكَ ( نْ- ل )                   غَفُوْرٌرَحِيْمٌ ( _ٌ – ر)
  1. Idzhar
Idzhar berarti: jelas atau terang
Artinya: apabila ada Nun sukun atau Tanwin bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah yang berjumlah 6 huruf, antara lain: ﻫ  أ ح خ ع غ
Contoh:
كُفُوًا اَحَدٌ ( _ً – ا)              مِنْ حَيْثُ ( نْ – ح )           مَنْ خَفَّتْ ( نْ – خ )
خُلُقٍ عَظِيْمٍ ( ٍ – ع )          قَوْ مًا غَيْرَ كُمْ ( _ً -غ)        لَكُمُ اْلاَ نْهَا َر ( نْ – ﻫ )
  1. Iqlab
Iqlab berarti:
Artinya: apabila ada Nun sukun atau Tanwin bertemu dengan satu huruf dari huruf hijaiyyah yaitu: ب
Contoh:
مَنْ بَخِلَ ( نْ – ب )                 عَوَا نٌ بَيْنَ ( _ٌ – ب)
  1. Ikhfa’
Ikhfa’ berarti: samar-samar
Artinya: apabila ada Nun sukun atau Tanwin bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah yang berjumlah 15 huruf, antara lain:
ت ث ج د ذ ز س ش ص ض ط ظ ف ق ك
Contoh:
مِنْ تَحْتِهَا ( نْ – ت )             مَاءً ثَجَا جًا ( _ً – ث)            اَنْجَيْنَا كُمْ ( نْ – ج )
قِنْوَانٌ دَانِيَةٍ ( _ٌ – د)             مَنْ ذَالَّذِ يْ ( نْ – ذ)             يَوْمَئِذٍ زُرْقًا ( ٍ – ز )
اِنَّ اْلاِ نْسَا نَ ( نْ – س )        عَذَا بٌ شَدِ يْدٌ ( _ٌ – ش)        قَوْ مًا صَا لِحِيْنَ ( _ً – ص)
مُسْفِرَ ةٌ ضَا حِكَةٌ ( _ٌ – ض)    وَمَا يَنْطِقُ ( نْ – ط)             عَنْ ظُهُوْرِهِمْ ( نْ – ظ)
عُمْيٌ فَهُمْ ( _ٌ – ف)               رِزْقًا قَا لُوْا ( _ً – ق)          مَنْ كَا نَ يَرْجُوْا ( نْ – ك)
HUKUM MIM SUKUN
Hukum Mim sukun dibagi menjadi 3 macam, antara lain:
  1. Idghom Mitsli (Idghom Mimi)
Artinya: apabila ada Mim sukun bertemu dengan Mim
Contoh:
كُنْتُمْ مُسْلِمِيْنَ ( مْ – م )
  1. Ikhfa’ Syafawi
Artinya: apabila ada Mim sukun bertemu dengan Ba’
Contoh:
تَرْمِيْهِمْ بِحِجَارَةٍ ( مْ – ب )
  1. Idzhar Syafawi
Artinya: apabila ada Mim sukun bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah selain Mim dan Ba’
Contoh:
هُمْ نَا ئِمُوْنَ ( مْ – ن )                   اَمْ لَمْ تُنْدِ رْ هُمْ ( مْ – ت )
الخ ……..
HUKUM IDGHOM
Hukum Idghom dibagi menjadi 3 macam, antara lain:
  1. Idghom Mutamatsilain
Artinya: jika ada huruf yang sama, yang pertama sukun dan yang kedua hidup.
Contoh:
اِضْرِ بْ بِعَصَا كَ ( بْ – بِ )
  1. Idghom Mutajanisain
Dinamakan Idghom Mutajanisain jika TA sukun bertemu THA, THA sukun bertemu TA, TA sukun bertemu DAL, DAL sukun bertemu TA, LAM sukun bertemu RA, DZAL sukun bertemu ZHA.
Contoh:
(تْ- ط )   قَالَتْ طَا ئِفَة ٌ         ( طْ- ت )  لَئِنْ بَسَطْتَ            ( تْ- د )  اَثْقَلَتْ دَ عَوَا
( دْ- ت )   قَدْ تَبَيَّنَ                ( لْ- ر )  قُلْ رَبِّ                  ( ذْ- ظ )   اِذْ ظَلَمُوْا
  1. Idghom Mutaqorribain
Dinamakan Idghom Mutaqorribain jika TSA sukun bertemu DZAL, QAF sukun bertemu KAF, BA sukun bertemu MIM.
Contoh:
( ثْ- ذ )  يَلْهَثْ ذ لِكَ             ( قْ- ك )  اَلَمْ نَخْلُقْكُمْ             ( بْ- م ) يبُنَيَّ ارْ كَبْ مَعَنَا
QALQALAH
Qalqalah artinya memantul. Huruf Qalqalah ada lima, antara lain:
ق ط ب ج د biasa disingkat dengan bunyi   قَطْبُ جَدٍّ
Contoh:
ق- يَقْرَ أُ          ط- يَطْهَرُ           ب- يَبْخَلُ           ج- يَجْعَلُ           د- يَدْ خُلُ
Qalqalah dibagi dua:
  1. Qalqalah Sughra
Adalah: huruf Qalqalah yang matinya asli, sebagaimana contoh diatas.
  1. Qalqalah Kubra
Adalah: huruf Qalqalah yang matinya disebabkan waqaf.
Contoh:
خَلَقَ dibaca   خَلَقْ               اَحَدٌ dibaca اَحَدْ
LAFADZ ALLAH
Hukum lafadz Allah dibagi dua, yaitu:
  1. Dibaca tafkhim, jika lafadz Allah didahului harakat fathah atau dhummah.
Contoh:
وَاللهُ           نَصْرُ اللهِ
  1. Dibaca tarqiq, jika lafadz Allah didahului harakat kasroh.
Contoh:
بِسْمِ اللهِ الرَّ حْمنِ ا لرَّ حِيْمِ
HURUF SYAMSIYAH DAN QAMARIYAH
Huruf Syamsiyah dan huruf Qamariyah jumlahnya sama yaitu masing-masing ada 14 huruf.
  1. Huruf Syamsiyah: jika ada  ال bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah yang berjumlah 14, antara lain:
ت ث د ذ ر ز س ش ص ض ط ظ ل ن
Contoh:
وَالتِّيْنِ         اَلدُّ نْيَا         وَالشَّمْسِ           النِّعْمَةِ
الخ……
  1. Huruf Qamariyah: jika ada ال   bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah yang berjumlah 14, antara lain:
ب ج ح خ ع غ ف ق ك م و ﻫ ء ي
Contoh:
اَلْجُمُعَةُ           اَلْخَيْرُ           اَلْفِيْلُ            اَلْكَبِيْرُ
الخ……
IDZHAR WAJIB
Dinamakan Idzhar Wajib, jika ada Nun sukun atau Tanwin bertemu huruf YA atau WAWU dalam satu kalimat. Cara membacanya: terang atau jelas. Namun, didalam Al-Qur’an bacaan Idzhar Wajib ini hanya ada 4, yaitu:
اَلدُّ نْيَا              بُنْيَانٌ                 صِنْوَانٌ                    قِنْوَانٌ
HUKUM RA’
Hukum Ro’ ada dua:
  1. Ro’ yang dibaca Tafkhim
Ciri-ciri:
  1. Ro’ fathah, Ro’ fathah tanwin.
  2. Ro’ dhummah, Ro’ dhummah tanwin.
  3. Ro’ sukun didahului fathah atau dhummah.
  4. Ro’ sukun didahului kasrah ada hamzah washal.
  5. Ro’ sukun didahului kasrah bertemu huruf isti’la’.
Contoh:
a)      رَ- رًا        رَبَّنَا                  خَيْرًا
b)      رُ- رٌ         رُوَيْدًا                كَبِيْرٌ
c)      _َ _ُ  _ْ      اَرْ سَلَ              قُرْ ا نٌ
d)     _ِ ا رْ        اَ مِرْ تَا بُوْا         اِ رْ جِعُوْ ا
e)      _ِ رْ – خ ص ض ط ظ غ ق   مِرْ صَا دٌ         قِرْ طَا سٌ
  1. Ro’ yang dibaca Tarqiq
Ciri-ciri:
a)      Ro’ kasrah, Ro’ kasrah tanwin.
b)      Ro’ sukun didahului kasrah.
c)      Ro’ hidup didahului Ya’ dibaca waqaf.
Contoh:
a)      رِ- رٍ         رِجْسٌ            خُسْرٍ
b)      _ِ  رْ         فِرْ عَوْ نَ        فَكَبِّرْ
c)      _َِ ي  ُِ ر ٌٍ    خَيْرٌ              بَصِيْرٍ
HUKUM MAD
Hukum Mad dibagi dua:
  1. Mad Thabii
Yang dinamakan dengan mad Thabi’i, adalah: jika fathah diikuti ALIF, kasrah diikuti YA, dhummah diikuti WAWU. Panjang bacaannya: satu alif (dua harakat)
Contoh:
دَا – دِيْ – دُوْ       نُوْ حِيْهَا
  1. Mad Far’i
Mad Far’i dibagi menjadi 13, antara lain:
  1. Mad wajib muttashil
ialah: Mad Thabii bertemu hamzah dalam satu kalimat. panjang bacaannya: 2,5 alif (5 harakat).
Contoh:
جَاءَ               لِقَاءَ نَا             نِدَاءً

  1. Mad jaiz munfashil
ialah:   Mad Thabii bertemu hamzah (bentuknya huruf alif) di lain kalimat. Panjang bacaannya: 2,5 alif (5 harakat).
Contoh:

اِنَّا اَعْطَيْنَا                   اِنَّا اَ نْزَلْنَا

  1. Mad ‘aridh lissukun
ialah:  Mad Thabii bertemu huruf hidup dibaca waqaf. Panjang bacaannya:  3 alif (6 harakat).
Contoh:

اَبُوْكَ = اَبُوْكْ                عِقَا بِ = عِقَا بْ

  1. Mad ‘iwadh
ialah:  jika ada fathah tanwin yang dibaca waqaf, selain TA’ marbuthah. Panjang bacaannya: 1 alif (2 harakat).
Contoh:

عَلِيْمًا = عَلِيْمَا

  1. Mad shilah
ialah: setiap dhomir HU dan HI apabila didahului huruf hidup. Mad shilah dibagi dua, yaitu: Mad shilah qashirah dan Mad shilah thawilah. Yang dinamakan Mad shilah thawilah, adalah Mad shilah qashirah bertemu huruf hamzah (bentuknya alif).
Panjang bacaan Mad shilah qashirah: 1 alif (2 harakat).
Contoh:
لَه‘-  بِه
Panjang bacaan Mad shilah thawilah: 2,5 alif (5 harakat).
Contoh:
اَنَّ مَا لَه اَخْلَدَه
  1. Mad badal
ialah:   setiap Aa, Ii, Uu yang dibaca panjang. Panjang bacaannya: 1 alif (2 harakat).
Contoh:

امَنُوْا              اِيْتُوْ نِيْ                  اُوْ تِيَ

  1. Mad tamkin
ialah:  YA kasrah bertasydid bertemu YA sukun. Panjang bacaannya: 1 alif (2 harakat).
Contoh:

اُمِّيِّيْنَ                   حُيِّيْتُمْ                 نَبِيِّنَ

  1. Mad lin
ialah:  fathah diikuti WAWU atau YA sukun bertemu huruf hidup dibaca waqaf. Panjang bacaannya: 3 alif (6 harakat).
Contoh:

خَوْ فٌ = خَوْفْ                   اِلَيْهِ = اِلَيْهْ

  1. Mad lazim mutsaqqal kalimi
ialah: Mad Thabii bertemu tasydid. Panjang bacaannya: 3 alif (6 harakat).
Contoh:

وَ لاَ الضَا لِّيْنَ

  1. Mad lazim mukhaffaf kalimi
ialah: Mad badal bertemu sukun. Panjang bacaannya: 3 alif (6 harakat).
Contoh:

ا لاْنَ

  1. Mad lazim musyabba’ harfi
ialah:  huruf hijaiyyah yang dibaca panjangnya 3 alif (6 harakat). Jumlah hurufnya ada 8, yaitu:

ن ق ص ع س ل ك م

Contoh:

ن   ق   ص    ا لمّ      ا لمّص

  1. Mad lazim mukhaffaf harfi
ialah:  huruf hijaiyyah yang dibaca panjangnya 1 alif (2 harakat). Jumlah hurufnya ada 5, yaitu:

ح ي ط ﻫ ر

Contoh:

طه          يس           عسق         كهيعص            ا لمّر

  1. Mad farq
ialah: Mad badal bertemu tasydid. Panjang bacaannya: 3 alif (6 harakat).
Contoh:
قُلْ اْلا للهُ

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Shalat fardhu

Shalat fardhu atau Shalat lima waktu wajib dilaksanakan tepat pada waktunya, berdasarkan firman Allah SWT, “Sesungguhnya Shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisaa’: 103).
Oleh karena itu, barangsiapa mengakhirkannya dari waktu yang telah ditentukan tanpa ada halangan (uzur), maka ia berdosa. Tetapi, jika dia mengakhirkannya karena suatu halangan, tidaklah berdosa. Halangan-halangan itu ada yang dapat menggugurkan kewajiban Shalat sama sekali dan ada pula yang tidak menggugurkannya sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut dalam pembahasan berikut.
Hal-Hal yang Menggugurkan Shalat
Ada sejumlah halangan atau uzur yang dapat menggugurkan Shalat dari seseorang, yaitu :
1. Haid dan Nifas
Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan menunaikan Shalat. Juga tidak wajib mengqadha Shalat-Shalat yang ditinggalkan di saat haid dan nifas tersebut, sekalipun dia harus mengqadha puasa. Hal ini berdasarkan sabda Rasul saw kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, “Jika tenyata darah yang keluar itu haid, maka hentikanlah Shalat.”
2. Gila
Kewajiban Shalat itu gugur dari orang gila yang terus-menerus. Namun, orang gila yang kumat-kumatan, ketika sadar wajib mengerjakan Shalat. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Beban taklif itu diangkat (oleh Allah) dari tiga golongan: orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai dia sadar kembali.” (HR Ahmad, Ashabus Sunan, dan Hakim).
3. Pingsan.
Kewajiban Shalat akan gugur dari orang yang pingsan jika pingsannya berlangsung dalam dua waktu Shalat yang bisa dijamak, seperti seseorang pingsan sebelum masuk waktu Dzuhur sampai dengan matahari terbenam.
4. Murtad
Seseorang yang murtad (keluar dari Islam) kemudian masuk Islam kembali, maka hukumnya sama dengan orang kafir asli, yakni dia tidak wajib mengqadha Shalat. Tetapi, menurut ulama Syafi’i ia wajib mengqadha semua Shalat yang ia tinggalkan ketika murtad sebagai hukuman kepadanya.
Hal-Hal yang Membolehkan Mengakhirkan Shalat
1. Tidur
2. Lupa
Dalil Hadits:
Adapun halangan yang membolehkan seseorang mengakhirkan Shalat dari waktunya, dan tidak berdosa karenanya ialah tidur, lupa, dan lalai.
1. Diterima dari Abu Qatadah, para sahabat menceritakan kepada Rasulullah saw perihal tidur mereka yang menyebabkan tertunda Shalatnya, maka Rasul bersabda, “Sesungguhnya tidaklah termasuk keteledoran karena tidur, tetapi keteledoran itu di waktu terjaga. Karena itu, jika seseorang di antaramu lupa Shalat atau tertidur hingga meninggalkan Shalat, hendaklah ia melakukannya bila telah ingat atau sadar kembali.” (HR Nasa’i dan Timidzi seraya menyatakannya sebagai hadis yang sahih).
2. Dari Anas ra, Nabi saw bersabda, “Barangsiapa lupa mengerjakan Shalat, hendaklah mengerjakannya bila telah ingat, dan selain itu tidak ada kewajiban kaffarat yang lain.” (HR al-Khamsah/lima imam hadis).
3. Dalam sebuah riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, “Bila seseorang di antaramu tertidur hingga meninggalkan Shalat atau lupa mengerjakannya, hendaknya ia mengerjakannya jika telah ingat, karena Allah berfirman, ‘dan dirikanlah Shalat untuk mengingat Aku’.” (Thaha: 14).
4. Dari Abu Qatadah ra, “Pada suatu malam kami bepergian bersama Rasulullah saw, salah seorang di antara kami berkata, ‘Tidakkah lebih baik kita beristirahat ya Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Saya khawatir kalian akan tertidur sehingga meninggalkan Shalat’. Bilal berkata, ‘Saya akan membangunkan kalian,’ Kemudian tidurlah semuanya. Sementara itu, Bilal menyandarkan punggungnya pada kendaraannya dan nampaknya ia tidak kuat menahan kantuk hingga akhirnya ia tertidur. Kemudian Nabi saw bangun di saat matahari telah naik tinggi, maka beliau bersabda, ‘Hai Bilal mana janjimu?’ Sungguh, saya tak pernah mengalami seperti ini’, jawab Bilal. Nabi bersabda lagi, ‘Allah mencabut roh-roh kalian kapan saja Dia mau, Dia akan mengembalikannya kepadamu kapan saja Dia mau. Hai Bilal, berdirilah dan serukanlah azan Shalat untuk orang banyak’. Kemudian, beliau berwudhu. Ketika matahari telah tinggi dan bersinar terang beliau Shalat dengan berjama’ah bersama mereka.” (HR al-Khamsah, dan redaksi ini adalah redaksi Bukhari dan Nasa’i). Menurut riwayat Ahmad orang-orang berkata, “Ya Rasulullah, tidakkah sebaiknya Shalat ini kita kerjakan besok pada waktunya?” Rasul menjawab, “Bukankah Allah telah melarangmu melakukan riba lalu akan menerimanya darimu?”
Qadha lewat waktunya krn uzur: tidur atau lupa
Apabila seseorang mengakhirkan Sholat hingga lewat waktunya, kerana uzur seperti tidur atau lupa, maka wajiblah baginya untuk men-qadla Sholat yang ditinggalkan tesebut. Dan apabila ia meninggalkan Sholat dengan sengaja dan tanpa uzur, maka itu termasuk perbuatan ma’siat, dan wajib baginya meng-qadla Sholat tersebut dan bertaubat.
Dalam sebuah hadist riwayat Muslim, dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda :”Barang siapa tertidur dan meninggalkan Sholat, maka hendaklah ia bergegas Sholat ketika ingat”. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra.: Bahwasanya Rasulullah SAW ketika kembali dari peperangan Khaibar, berjalan pada malam hari bersama para sahabat, dan ketika beliau merasakan kantuk, memerintahkan para sahabat untuk berhenti dan beristirahat dan berkata pada Bilal “Berjaga-jagalah malam ini”, kemudian Bilal shalat beberapa rekaat dan berjaga-jaga. Rasulullah SAW tertidur bersama para sahabat, dan ketika mendekati waktu fajar, Bilal bersandar pada kuda tunggangannya sambil menghadap pada arah fajar, Bilal merasakan kantuk dan akhirnya tertidur, tak satupun dari para sahabat terbangun hingga panas matahari mengenai mereka, yang pertama kali bangun adalah Rasulullah SAW, terkejut dan berkata pada Bilal, “Hai Bilal”, kemudian Bilal menjawab “telah menimpa padaku seperti yang menimpa padamu ya Rasul”(kantuk). Kemudian Rasulullah SAW berkata pada para sahabat “Tambatkan tunggangan kalian”, kemudian para sahabat melakukannya. Rasulullah SAW berwudlu dan memerintahkan pada Bilal untuk beriqomat, kemudian Rasulullah bersama para sahabat shalat (qadla) berjamaah dan ketika selesai shalat Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah shalat ketika Ia mengingatnya, dan sesungguhnya Allah SWT telah berfirman “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku”.
Wajib qadla shalat yang ditinggalkan
Ini Menurut Pendapat empat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali dan berdasarkan perintah dan tindakan yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. Pandangan yang mengatakan tidak wajib qadha’ adalah pendapat Imam Ibn Taymiyah, Ibn Hazmin, ia juga diamalkan oleh Umar bin Khattab, Ibn Umar, Umar abd Aziz, Ibn Sirin, dan lain-lain. Hujah mereka: Islam telah mewajibkan solat dan tidak boleh menangguhkannya walaupun sakit, musafir dalam peperangan; ditegaskan oleh Imam Ibn Taymiyah tidak boleh mengqadha’ solat yang tertinggal, cukup dengan taubat dan solat sunat yang banyak untuk menggantikannya.
Orang-orang yang mewajibkan qadha’ berhujjah bahwa jika qadha’ ini diwajibkan atas orang yang lupa dan tertidur, yang keduanya di ma’afkan, maka kewajibannya atas orang yang tidak dima’afkan dan orang yang durhaka jauh lebih layak. Disamping itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat pernah shalat Ashar setelah masuk waktu Maghrib pada perang Khandaq. Sebagaimana yang diketahui, mereka tidak tertidur dan tidak lupa, meskipun sebagian di antara mereka benar-benar lupa, tapi toh tidak mereka semua lupa. Yang ikut mendukung kewajiban qadha’ ini ialah Abu Umar bin Abdul-Barr.
Tidak Mewajibkan Qadha bagi yg menunda shalat dg sengaja
Golongan Zhahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Di dalam kitab Ash-Shalat, Ibnul Qayim menyebutkan berbagai macam dalil untuk menolak alasan yang tidak sependapat dengannya. Di antaranya ialah apa yang dapat di pahami dari hadits ini, bahwa sebagaimana yang dituturkan, kewajiban qadha’ ini tertuju kepada orang yang lupa dan tertidur. Berati yang lainnya tidak wajib. Perintah-perintah syari’at itu dapat dibagi menjadi dua macam : Tidak terbatas dan temporal seperti Jum’at hari Arafah. Ibadah-ibadah semacam ini tidak diterima kecuali dilaksanakan pada waktunya. Yang lainnya ialah shalat yang ditunda hingga keluar dari waktunya tanpa alasan.
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Barangsiapa mendapatkan satu raka’at dari shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan shalat Ashar”, sekiranya shalat Ashar itu dikerjakan setelah Maghrib, justru lebih benar dan mutlak, tentu orangnya lebih mendapatkan shalat Ashar, baik dia mendapatkan satu raka’at atau kurang dari satu raka’at atau dia sama sekali tidak mendapatkan sedikitpun darinya. Orang-orang yang berperang juga diperintahkan shalat, meski dalam situasi yang genting dan rawan. Semua itu menunjukkan tekad pelaksanannya pada waktunya. Sekiranya di sana ada rukhsah, tentunya mereka akan menundanya, agar mereka dapat mengerjakannya lengkap degan syarat dan rukun-rukunnya, yang tidak mungkin dapat dipenuhi ketika perang sedang berkecamuk. Hal ini menunjukkan pelaksanaannya pada waktunya, di samping mengerjakan semua yang diwajibkan dalam shalat dan yang disyaratkan di dalamnya.
Ibnu Taimiyah: Tidak wajib qadha bg yg sengaja meninggalkan shalat
Uraian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang masalah ini disampaikan di dalam ‘Al-Ikhiyarat’. Dia berkata, “Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, tidak disyari’atkan qadha’ bagi dirinya dan tidak sah qadha’nya. Tapi dia harus memperbanyak tathawu’. Ini juga merupakan pendapat segolongan orang-orang salaf seperti Abu Abdurrahman rekan Asy-Syafi’i, Daud dan para pengikutnya. Tidak ada satu dalil pun yang bertentangan dengan pendapat ini dan bahkan sejalan dengannya. Yang condong kepada pendapat ini ialah Syaikh Shiddiq hasan di dalam kitabnya, ‘Ar-Raudhatun Nadiyyah’.
Cara Mengerjakan Shalat Qadha
Barangsiapa tertinggal mengerjakan Shalat, maka wajib mengqadhanya sesuai dengan cara dan sifat-sifat Shalat yang tertinggal itu. Jika seorang musafir yang menempuh jarak qashar tertinggal Shalat yang empat rakaat, ia mengqadhanya dua rakaat, sekalipun dikerjakan di rumah. Tetapi, menurut ulama Syafi’i dan Hanbali, dalam keadaan terakhir ini, ia mengqadhanya empat rakaat, sebab hukum asal Shalat adalah itmam (menyempurnakan Shalat empat rakaat). Karena itu, ketika di rumah, Shalat dengan itmamlah yang harus dikerjakan. Sebaliknya, jika seorang mukmin tidak dalam perjalanan (di rumah) tertinggal Shalat yang empat rakaat, maka ia harus mengqadhanya empat rakaat pula sekalipun dikerjakan dalam perjalanan. Demikian juga, jika ia tertinggal Shalat sirriyyah (yang bacaannya pelan) seperti Dzuhur, maka di waktu mengqadhanya harus secara sirri pula, sekalipun dikerjakan di malam hari. Sebalikmya, jika ia tertinggal Shalat Jahrriyyah (yang bacaannya keras) seperti Shalat Subuh, maka mengqadhanya pun harus keras pula, sekalipun dikerjakan di siang hari. Akan tetapi, menurut ulama Syafi’i yang menjadi patokan adalah waktu di mana qadha itu dilaksanakan. Jadi, seandainya qadha itu dilaksanakan pada malam hari, maka bacaannya harus dikeraskan, sekalipun yang diqadha itu Shalat sirriyyah. Dan sebaliknya, jika di siang hari maka bacaan Shalat harus dipelankan walaupun yang diqadhanya itu Shalat jahriyyah.
Dalam mengqadha Shalat yang tertinggal (Shalat faa’itah) hendaknya diperhatikan tertib urutannya satu dengan yang lain. Qadha Shalat Subuh dikerjakan sebelum qadha Dzuhur, dan qadha Dzuhur sebelum Shalat Ashar. Di samping itu, hendaklah diperhatikan pula urutan Shalat faa’itah dengan Shalat pada waktunya (Shalat haadhirah). Maka, apabila Shalat faa’itah itu kurang dari lima waktu atau hanya lima waktu, Shalat haadhirah tidak boleh dikerjakan dulu sebelum Shalat faa’itah dikerjakan dengan tertib, selama tidak dikhawatirkan habisnya waktu Shalat haadhirah.
Dari Ibnu Mas’ud berkata, “Ketika Perang Khandaq kaum musyrikin terlalu menyibukkan Rasulullah sampai-sampai empat Shalat tertinggal, dan waktu pun telah larut malam sejalan dengan kehendak Allah. Kemudian, beliau menyuruh Bilal untuk menyerukan azan. Bilal pun menyerukannya lalu membacakan iqamah, maka beliau Shalat Dzuhur, lalu berdiri lagi dan mengerjakan Ashar, berdiri lagi mengerjakan Shalat Maghrib, kemudian berdiri lagi untuk mengerjakan Shalat Isya’.” (HR Tirmidzi dan Nasa’i. Peristiwa ini terjadi sebelum ada perintah Shalat Khauf).
Ulama Hanafi berpendapat, jika seseorang setelah mengerjakan Shalat haadhirah teringat akan Shalat faa’itah yang belum dikerjakannya, batallah Shalat haadhirahnya. Orang itu harus mengerjakan Shalat faa’itah dulu dan setelah itu mengulangi Shalat haadhirah. Namun, menurut ulama yang lain, ia tidak harus mengulangi Shalat haadhirah. Sedang menurut ulama Maliki, sunnah mengulangi lagi Shalat haadhirah setelah mengerjakan faa’itah.
Jika Shalat faa’itah itu enam waktu atau lebih, maka dalam mengerjakannya tidah harus tertib, boleh dikerjakan sebelum Shalat haadhirah ataupun sesudahnya.
Mengqadha Shalat boleh dilakukan setiap saat, kecuali pada tiga waktu yang dilarang Shalat, yaitu ketika matahari terbit, matahari berada tepat di tengah langit (waktu istiwa’), dan ketika matahari terbenam. Juga dalam satu waktu boleh mengqadha beberapa Shalat yang tertinggal, sebab pengertian qadha adalah melakukan Shalat yang telah lewat waktunya.
Mengqadha Shalat wajib dilakukan dengan segera, baik Shalat itu tertinggal karena sesuatu uzur yang tidak menggugurkan kewajibannya ataupun tanpa uzur sama sekali, dan qadha ini tidak boleh ditunda-tunda kecuali ada halangan mendesak seperti bekerja untuk mencari rezeki dan menuntut ilmu yang wajib ‘ain baginya, begitu juga makan dan tidur. Dengan hanya mengqadha Shalat bukan berarti seseorang telah bebas dari dosa (karena menunda Shalat tanpa uzur), tetapi ia masih harus bertaubat, sebagaimana taubat tidak bisa menggugurkan kewajiban Shalat, namun harus disertai mengqadha pula. Hal ini karena salah satu syarat bertaubat adalah menghilangkan perbuatan dosa, sedang orang yang bertaubat tanpa mengqadha belum berarti ia telah menghilangkan perbuatan dosa tersebut.
Barangsiapa tertinggal sejumlah Shalat, tetapi ia lupa atau tidak tahu persis berapa jumlahnya, maka ia harus mengerjakan qadha sampai merasa yakin bahwa kewajibannya telah terpenuhi.
Qadha tidak wajib bagi yg haid
Sholat yang ditinggalkan karena Haid tidak wajib diqadla. Definisi Ada’ adalah menjalankan ibadah di dalam waktunya. Sedangkan Qadla adalah menjalankan ibadah setelah lewat waktunya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

tayamum


Tayamum adalah menyapukan tanah (debu) yang suci ke muka dan kedua tangan, dengan niat untuk membolehkan bershalat dan sebagainya. Dasarnya adalah firman Allah Swt, …dan apabila kamu sakit atau sedang dalam perjalanan (sebagai musafir) atau datang dari tempat buang air atau melakukan persentuhan dengan perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah dengan tanah yang suci…” (QS. An-Nisa’ [4]: 43).
Sebelum ini telah dijelaskan  bahwa wudhu atau mandi wajib adalah bagian dari cara membersihkan diri bukan saja secara jasmani tetapi juga ruhani dalam persiapan menghadap Allah Swt, baik dengan shalat, tilawat Al-Quran, atau lainnya. Oleh sebab itu apabila seseorang terhalang dari berwudhu atau mandi wajib karna tidak ada air atau sedang menderita sakit, maka sebgai gantinya ia dapat bertayamum. Walaupun tidak memenuhi aspek kebersihan jasmani, namun tayamum cukup memenuhi aspek kebersihan  ruhani, sebagai pemisah antara amalan duniawi dan amalan ibadah mahdhah seperti shalat dan sebaginya.
Tayamum juga merupakan keringanan (rukhshah) yang berlaku karena adanya salah satu di antara sebab-sebab berikut:
  1. Tidak mendapatkan air sama sekali, atau ada air tetapi tidak cukup untuk bersuci. Namun terlebih dahulu ia harus mencarinya di sekitarnya, atatu pada para tetangga atau kawan seperjalanan, atau membelinya dengan harga yang wajar bila mampu. Dan apabila telah memperoleh keyakinan akan tidak adanya air, atau letaknya terlalu jah, maka tidaklah wajib ia mencarinya, dan boleh langsung bertayammum.
  2. Apabila ia mengetahui adanya air tidak jauh dari tempatnya namun perjalan ke sana tidask aman bagi keselamatan dirinya, keluarganya, hartanya ataupun kehormatannya, Atau tidak ada alat yang diperlukan untuk mengambil air tersebut, seperti tali, timba dan sebagainya. Atau ia sedang terpenjara sehingga tidak berdaya pergi ke tempat tersedianya air. Semua itu menjadi alasan baginya untuk bertayammum.
  3. Dalam keadaan cuaca amat dingin sehingga khawatir bila mandi dengan air dingin dapat membayakan kesehatannya, maka ia diperbolekan bertayammum, dengan syarat tidak mampu memanaskan air walaupun dengan membayar biaya yang wajar untuk itu.
  4. Apabila menderita sakit atau luka yang menurut pengalaman sendiri, atau keterangan dokter atau orang lain yang berpengalaman akan bertambah parah atau memperlambat kesembuhannya, jika ia menggunakan air.
  5. Apabila air yang tersedia hanya sedikit sekali, dan diperlukan di waktu sekarang atau masa depan yang dekat untuk minuman atau minum orang lain, atau binatang (walaupun seekor anjing) atau untuk memasak makanannya, atau mencuci pakaian shalatnya yang terkena najis. Dalam keadaan seperti itu, ia dibolehkan bertayamum dan menimpan air itu untuk keperluannya yang lain, seperti tersebut di atas.
Selain faktor-faktor seperti di atas, yang membolehkan dilakukannya tayamum (sebagai pengganti wudhu atau mandi), Syaikh Muhammad Abduh berpendapat bahwa keadaan seseorang sebagai musafir, juga merupakan penyebab tersendiri diobolehkannya tayamum, tanpa dikaitkan dengan ada atau tidak adanya air. Karena, katanya, apa gunaya menyebutkan tentang musafir secara khusus dalam QS. An-Nisa’ 43 (sebagai salah seorang yang dibolehkan bertayamum), jika hukumnya sama saja dengan orang berhadats yang tidak mendapat air? Padahal Al-Quran adalah kitab Allah yang diakui kefasihannya oleh semua orang, tak ada kata-kata di dalamnya yang tercantum secara sia-sia, tanpa makna. “Ayat ini jelas sekali bermakna bahwa hukum agama mengenai orang yang sedang sakit dan musafir apabila hendak bershalat, adalah sama dengan orang yang berhadas kecil maupun berhadas besar yang tidak mendapat air. Mereka semua cukup bertayamum saja. Begitulahyang dapat dipahami oleh setiap pembaca ayat tersebut selama ia tidak memaksakan diri untuk menyesuaikannya dengan pendapat mazhab manapun di luar Al-Quran, “ begitu komentarnya. Selanjutnya ia menujukan kecamannya kepada para musafir yang tidak mau memahami Al-Quran seperti apa adanya, tetapi lebih senang mencari-cari alasan pembenaran bagi pendapat mazhab-mazhab fiqih yang sudah mapan (yang hanya membolehkan tayamum bagi musafir yang kebetulan tidak mendapat air saja). Padahal pendapat seperti itu, jelas sekali tidak dapat disimpulkan dari ayat tersebut, kecuali dengan penakwilan yang dibuat-buat. Sedemikian, sehingga banyak di antara mereka menyebut ayat itu sebagai salah satu ‘kemusykilan’ itu, saya telah bersusah payah dengan membaca sedikitnya duapuluh lima kitab tafsir, namun semuanya sama sekali tidak memuaskan, karena selalu berbelit-belit. Dan ketika saya kembali menyimak Al-Quran secara langsung, barulah saya dapati maknanya terang benderang tak mengandung sedikitpun kemusykilan.”
Keringanan seperti itu bagi seorang musafir adalah wajar-wajar saja, sama dan sejalan dengan keringanan-keringanan lain yang diberikan kepada musafir. Seperti meng-qasar dan menjamak shalat, serta menunda puasa Ramadhan sampai hari lain. Maka apakah dianggap aneh bila si musafir dibolehkan menggantikan wudhu dan mandinya dengna tayamum, sedangkan hal itu berada di bawah tingatan shalat dan puasa, dalam pandangan agama?” (Sayyid Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar V/119).
Cara Bertayamum.
  1. Niat. Sebagaimana telah dijelaskan dalam cara berwudhu, niat ialah menyengaja melakukan sesuatu demi meraih keridhaan Allah dan melaksanakan perintah-Nya. Dalam hal ini, hendaknya diniatkan bertayamum sebagai pengganti wudhu (dalam hadas kecil), atau pengganti mandi (dalam hadas besar), agar dibolehkan melaksanakan shalat dan sebagainya.
  2. Setelah berniat untuk bertayamum, disunnahkan membaca basmalah, lalu menepukkan kedua telapak tangan di atas tanah, pasir, batu, bantal, dinding atau apa saja yang diperkirakan berdebu (tetapi hars bersih, tidak berupa zat najis atau tercemar zat najis). Kemudian meniupi atau menggerak-gerakkan kedua tangannya itu sehingga kedua-duanya saling berbenturan, untuk menepiskan debu yang masih melekat pada kedua tangannya. Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ II/222.
  3. Menyapukan kedua telapak tangannya itu ke wajah dan kedua tangan sampai pergelangan, masing-masing cukup satu kali saja. Menurut sebuah hadis yang dirawikan oleh oleh Bukhari Muslim, dari ‘Ammar r.a, katanya, “Aku pernah berjanabat dan kebetulan tidak ada air untukmandi. Maka aku pun berguling-guling di atas tanah (maksudnya untuk bertayamum karena tidak ada air.-Pen), dan setelah itu aku shalat. Ketika hal ini kemudian kusampaikan kepada Rasulullah Saw., berliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau cukup berbuat seperti ini.’ Lalu beliau menepukkan kedua telapak tangannya ke atas tanah, lalu meniupnya (untuk menepiskan kelebihan tanah yang melekat, -Pen) dan setelah itu mnyepukannya ke wajah dan kedua tangan beliau sampai di pergelangan.” Dalam Hadis ini, jelas bahwa beliau hanya satu kali saja menepukkan tangan ke atas tanah. Dan seperti itu pula pendpat Syafi’I (dalam mazhab yang terdahulu), Ahmad, Daud, dan Ibn Munjdzir. Akan tetapi, berhubung ada hadis lainnya yang menyebutkan dua kali tepukan, maka Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’I (dalam mazhabnya yang kemudian) mewajibkan dua kali tepukan, masing-masing untuk muka dan kedua tangan. Demikian pula mengenai batas tangan yang harus disapu. Menurut Malik, Ahmad dan Daud Azh-Zahiri, wajibnya hanya sampai kedua pergelangan, tangan, seperti tersebut daslam hadis di atas. Sedasngkan Syafi’i dan Abu Hanifah mengharuskan menyapu sampai dengan kedua siku. Yakni seperti dalam wudhu dan juga berdasarkan hadis lain yang menyebutkan seperti itu.
Beberapa Hal Penting Berkaitan Dengan Tayammum.
  1. Sebelum bertayamum, hendaknya membersihkan muka dan kedua tangan dari segala suatu (seperti lilin, cat dan sebagainya) yang dapat dapat menghalangi sampainya sapuan.
  2. Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi dalam keadaan darurat, karena sebab-sebab tertentu seperti telah disebutkan sebelum ini. Oleh sebab itu, dengan bertayamum, seseorang boleh mengerjakan shalat, memegang mushaf Al-Quran dan sebagainya seperti yang dibolehkan baginya setelah berwudhu atau mandi.
  3. Dengan satu kali tayamum, dibolehkan mengerjakan shalat fardhu ataupun sunnah berapa saja yang dikehendaki, selama tayammumnya belum batal. Begitulah menurut Abu Hanifah, Daud dan Ahmad (dalam salah satu riwayat darinya). Akan tetapi Syafi’I, Malik serta Ahmad (dalam riwayat lainnya), hanya membolehkan satu kali tayamum untuk satu kali shalat fardhu dan beberapa kali shalat sunnah.
  4. Tayamum menjadi batal disebabkan hal-hal sebagai berikut:
    1. Segala suatu yang membatalkan wudhu dan mandi.
    2. Diperolehnya air bagi orang yang tadinya bertayamum karena tidak mendapatkan air.
    3. Setelah hilangnya halangan, bagi yang tadinya tidak dapat menggunakan air karena halangan tertentu, seperti sakit, kedinginan dan sebagainya.
    4. Apabila tersedia air setelah berakhirnya shalat, maka shalatnya itu sah dan tidak perlu diulangi, meskipun masih ada waktu. Akan tetapi ia harus berwudhu untuk shalat selanjutnya; atau mandi jika berhadas besar.
    5. Demikian pula seorang yang bertayamum sebagai pengganti mandi-wajib (mandi janabat), lalu mengerjakan shalat; tidak perlu mengulang shalatnya ketika setelah selesai shalatnya itu – memperoleh air atau mempu menggunakannya kembali. Akan tetapi, ia diharuskan mandi untuk shalat berikutnya.
Shalat Tanpa Wudhu dan Tanpa Tayamum.
  1. Seandainya seseorang tidak mampu berwudhu (karena sakit atau tidak ada air) dan bersamaan dengan itu juga tidak mampu bertayamum (karena tidak adanya tanahyang bersih atau ia dalam keadaan terbelenggu dan sebagainya) maka ia tetap wajib mengerjakan shalat, walaupun tanpa wudhu dan tanpa tayamu, dan dengan memenuhi rukun-rukun shalat sejauh kemampuan.
  2. Shalat dalam keadaan seperti itu, apabila terlaksana beberapa kali kali saja, sebaiknya diulangi (di-qadha) pada saat sudah berkesempatan wudhu lagi. Akan tetapi, apabila hal tersebut berlangsung untuk waktu yang cukup lama, tidak perlu diulang seluruhnya, karena aan menimbulkan kesulitan yang sangat. Ada beberapa pendapat ulama mengenai orang dalam keadaan seperti ini. Menurut Al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri dan beberapa ulama lain, ia tidak wajib shalat waktu itu, tetapi harus mengunggu sampai mendapatkan air atau tanah yang bersih. Menurutu Ahmad (dan sebagian kalangan mazhab Maliki), wajib shalat dan tidak wajib mengulangi. Sedangkan menurut Syafi’I (demikian pula sebagian kalangan Mazhab Maliki lainnya) wajib shalat dengan cara apa pun yang mampu dikerjakan (yakni tidak harus memenuhi semua persyaratan) tetapi wajib mengulang shalatnya itu apabila keadaan telah menjadi normal kembali. Menurut pendapat terakhir ini, kewajiban shalat dalam keadan seperti itu, semata-mata demi menjaga kehormatan waktu shalat, sedangkan kewajiban mengulang adalah mengingat bahwa keadaan seperti itu, merupakan hal yang amat jarang. (An-Nawawi, Al-Majmu’ II/283)
Mengusap di Atas Pembalut (Perban atau Plaster Karena Luka)
  1. Seseorang penderita luka yang khawatir jika menggunakan air dalam wudhu atau mandi akan menemabh parah lukanya itu atau memperlambat kesembuhannya, dibolehkan mengusap (dengan tangan yang basah) anggota tubuhnya yang terluka. Apabila hal itu tetap membahayakan, hendaknya ia menutupi lukanya itu dengan penutup yang lebih kuat (plaster, perban, gips dan sebagainya) lalu membasuh anggota tubuhnya yang sehat sambil mengusapkan tangannya di atas pembalut tersebut. Setelah itu, sebagai pengganti bagian tubuhnya yang tertutup pembalut dan tidak terkena air, hendaklan ia bertayamum. Boleh juga ia mendahulukan tayamumnya sebelum wudhu atau mandi.
  2. Cara bersuci dengan mengusap di atas pembalut ini menjadi batal, apabila ia dibuka atau luka itu telah sembuh. Segera setelah sembuh, pembalut tersebut harus dibukan dan sejak itu harus bersuci kembali secara sempurna seperti sediakala.
  3. Membalutkan perban, gips dan sebagainya, boleh dilakukan setiap saat, dan tidak harus didahului oleh wudhu atau mandi secara sempurna. Juga tidak dibatasi oleh waktu tertentu, dan karenanya ia boleh mengusap di atasnya, dalam wudhu atau mandi, selama belum sembuh. Menurut mazhab Syafi’i, wajib mengulang shalatnya itu dalam keadaan seperti di bawah ini:
    1. Apabila pembalut itu terletak di bagian anggota tubuh yang wajib disapu dalam tayamum. (yakni di wajah atau kedua tangan).
    2. Apabila pembalut itu terlalu lebar sehingga menutupi bagian anggota tubuh yang tidak sakit (yakni lebih besar dasripada yang diperlukan untuk itu).
    3. Apabila pembalut tersebut diletakkan dalam keadaan wudhunya telah batal, atau ada zat najis di bawahnya (selain darah dari lukanya sendiri) yang tidak dibersihkan sebelumnya. Walaupun demikian, manurut banyak ahli fiqih lainnya, tidak wajib mengulang shalatnya itu, karena memang tidak ada nash yang pasti mengenai hal itu, selain akan menimbulkan kesulitan yang sangat, mengingat luka seperti itu mungkin baru sembuh setelah berbulan-bulan lamanya. (Lihat Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah I/69)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Pengertian dan Dalil Thaharah Fiqih


Pengertian dan Dalil Thaharah

Kata thaharah berasal dari bahasa Arab: الطهارة yang artinya menurut bahasa sama dengan النظافة yaitu bersih, kebersihan atau bersuci. Thaharah menurut istilah syariat Islam ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat dan thawaf. Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis meliputi bersuci badan, pakaian dan tempat.
Dalil-dalil yang menganjurkan supaya kita menjaga kebersihan (bersuci) antara lain:
وثيابك فطهر والرجز فاهجر
Artinya:
“Dan bersihkanlah pakaianmu dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa)”. (Al-Muddatsir: 4 – 5)
ان الله يحب التوابين ويحب المتطهرين
Artinya:
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri”. (Al-Baqarah: 222)
Pengertian dan Dalil Thaharah
Illustration from image google
الطهور شطر اٌلإيمان ـ رواه مسلم عن ابى سعيد الخدرى
“Kebersihan itu sebagian dari iman”. (HR. Muslim dari Abu Said al-Khudri)
Bagi seorang muslim yang ingin mengerjakan shalat ia wajib bersuci terlebih dahulu baik suci dari hadats maupun suci dari najis, karena bersuci merupakan syarat sah untuk mengerjakan shalat. Nabi Muhammad saw. bersabda:
لا يقبل الله صلاة بغير طهور ـ رواه مسلم
Artinya:
“Allah tidak akan menerima shalat yang tidak dengan bersuci”. (HR. Imam Muslim)
Alat-Alat Yang Dipergunakan Dalam Thaharah

Adapun alat-alat yang dipergunakan dalam bersuci terdiri dari dua macam yaitu air dan bukan air. Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci terdiri dari tujuh macam, yaitu:
  1. Air hujan
  2. Air laut
  3. Air sungai
  4. Air sumur
  5. Air dari mata air
  6. Air salju (es)
  7. Air embun

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Pengertian alif lam syamsiyah dan alif lam qomariyah

A.    Pengertian alif lam syamsiyah dan alif lam qomariyah
Bacaan alif lam (ال) adalah ketentuan membaca alif lam mati yang diikuti salah satu huruf hijaiyah.
Ketentuan membaca alif lam ada dua macam yaitu :
  1. Alif lam syamsiyah
Alif lam syamsiyah adalah hukum bacaan alif lam (ال) yang apabila bertemu salah satu huruf syamsiyah. Hukum bacaannya disebut Idgham syamsiyah atau termasuk huruf lam syamsiyah. Cara membacanya harus dimasukan atau diidghamkan kepada huruf syamsiyah atau dengan kata lain tulisannya tetap ada tetapi tidak dibaca alif lamnya.
وَالَّيْلِ اِذَا سَجَى
قُلْ اَعُوْذُبِرَبِّ النَّاسِ
وَالشَّمْسِ وَضُحََهَا
Huruf-huruf syamsiyah ada 14, yaitu :
ت ث د ذ ر ز س ش ص ض ط ظ ل ن

  1. Alif lam qomariyah
Aif lam qomariyah adalah hukum bacaan apabila ada ada al-ma’arif atau lam ta’rif bertemu dengan salah satu huruf qomariyah.
Cara membacanya harus dengan jelas atau terang (Izhar Qomariyah)
Contoh :
يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
اَلْهَكُمُ التَّكاَثُرُ
نَزَّل عَلَيْكَ الْكِتَابَ
Huruf-huruf qomariyah ada 14, yaitu :
ا ب ج ح خ ع غ ف ق ك م وﻫ ي
Untuk memudahkan pemahaman perhatikan skema berikut :

            Perbedaan bacaan alif lam syam,siah dan alif lam qomariyah
Perhatikan tabel berikut :

No
Perbedaan
Alif lam syamsiyah
Alif lam qomariyah
1
Cara membacanya
Tidak jelas, dimasukanke huruf berikutnya (idgham)
Jelas atau terang (izhar)
2
Harakat
Tidak berharokat (dianggap tidak ada)
sukun
3
Huruf-hurufnya
ت ث د ذ ر ز س ش ص ض ط ظ ل ن
ا ب ج ح خ ع غ ف ق ك م وﻫ ي

B.     Menerapkan bacaan alif lam syamsiyah dan alif lam qomariyah
Bacalah ayat Al-Qur’an berikut dan perhatikan bacaan alif lamnya !
1.      QS. Ad-Duha
وَضُّحى٭وَلَيْلِ اِذَا سَجى٭مَاوَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَاقَلى٭وَلَلاَخِرَةُخَيْرٌلَّكَ مَنَ اْلاُوْلى٭وَسَوْفَ يُعْطِيْكَ رَبُّكَ فَتَرْض٭اَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيْمًا فَاوى٭وَوَجَدَكَ ضَآلاًفَهَدَى٭وَوَجَّدَكَ عَآئِلاًفَاَغْنَى٭فَاَمَّا اْليَتِيْمً فَلاَ تَقْهَرْ٭وَاَمَّاالسَّآئِلَ فَلاَتَنْهَرْ٭وَاَمَّابِنِعْمَةَِرَبِّكَ فَحَدثْ٭سوره الضحى
2.      QS. Al-Adiyt
وَالعَدِيتِ ضَبْحًا٭فَا لْمُوْرَيتِ قَدْحًا٭فَالْمُغِيْرَتِ اصُبْحًا٭فَاثَرْنَ بِه نَقْعًا٭فَوَسَطْنَ بَه جَمْعًا٭اِنَّ اْلاِنْسَانَ لِرَبِّه لَكَنُوْدٌ٭واِنَّهُ عَلَى ذَلِكَ لَشَهِيْدٌ٭وَاِنَّهُ لِحُبِّ اْلخَيْرِلَشَدِيْدٌ٭اَفَلاَيَعْلَمُ اِذَابُعْثِرَمَافِى اْلقُبُوْرِ٭وَحُصِّلَ مَافِى الصُّدُوْرِ٭اِنَّ رَبَّهُمْ بِهِمْ يَوْمَئِذٍلَخَبِيْرٌ٭

Dari surat di atas dapat kita peroleh hukum bacaan Alif Lam (ال) sebagai berikut :

Alif Lam Syamsiyah
Alif Lam Qomariyah
الصُّدُوْرِ
اِنَّ اْلاِنْسَانَ
اْلخَيْرِ
فِى اْلقُبُوْرِ
وَالعَدِيتِ
فَا لْمُوْرَيتِ
فَالْمُغِيْرَتِ

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Sejarah Hidup Nabi Muhammad SAW Lengkap


Sejarah Hidup Nabi Muhammad SAW 

Posted by Aris Fourtofour on Minggu, 28 Oktober 2012
Sejarah Hidup Nabi Muhammad SAW Lengkap- Nabi Muhammad SAW merupakan nabi terakhir yang di utus ke muka bumi ini. Setelah nabi Muhammad SAW tidak ada nabi lagi setelahnya. Nabi Muhammad SAW adalah panutan atau teladan bagi umat Islam. Tanpa jasa dan usahanya mungkin sampai saat ini kita tidak akan pernah memeluk agama Islam. Berikut ini sekelumit kisahnya yang harus kita ketahui:
Sejarah Hidup Nabi Muhammad SAW Lengkap
1. Masa Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Kebiasaan Masyarakat Jahiliyah

Pada masa kelahiran Nabi Muhammad SAW terdapat kejadian yang luar biasa yaitu ada serombongan pasukan Gajah yang dipimpin Raja Abrahah (Gubernur kerajaan Habsyi di Yaman) hendak menghancurkan Kakbah karena negeri Makkah semakin ramai dan bangsa Quraisy semakin terhormat dan setiap tahunnya selalu padat umat manusia untuk haji. Ini membuat Abrahah iri dan Abrahah berusaha membelokkan umat manusia agar tidak lagi ke Makkah. Abrahah mendirikan gereja besar di Shan’a yang bernama Al-Qulles. Namun tak seorang pun mau datang ke gereja Al Qulles itu. Abrahah marah besar dan akhirnya mengerahkan tentara bergajah untuk menyerang Kakbah. Didekat Makkah pasukan bergajah merampas harta benda penduduk termasuk 100 ekor Unta Abdul Muthalib

Dengan tak disangka Abdul Munthalib kedatangan utusan Abrahah supaya menghadap ke Abrahah. Yang pada akhirnya Abdul Munthalib meminta Untanya untuk dikembalikan dan bersedia mengungsi bersama penduduk dan Abdul Munthalib berdo’a kepada Allah supaya Kakbah diselamatkan.

Keadaan kota Makkah sepi tentara Abrahah dengan leluasa masuk Makkah dan siap untuk menghancurkan Kakbah. Allah SWT mengutus burung Ababil untuk membawa kerikil Sijjil dengan paruhnya. Kerikil itu dijatuhkan tepat mengenai kepala masing-masing pasukan bergajah tersebut hingga tembus ke badan sampai mati. Peristiwa ini diabadikan dalam Al-Qur’an surat Al Fiil ayat 1-5. (QS 105 :1-5). Pasukan bergajah hancur lebur mendapat adzab dari Allah SWT.

Pada masa itu lahir bayi yang diberi nama Muhammad dari kandungan ibu Aminah dan yang ber-ayahkan Abdullah. Muhammad lahir sudah yatim karena saat nabi Muhammad SAW masih dalam kandungan ayahnya sudah meninggal dunia. Nabi Muhammad SAW lahir pada hari Senin, 12 Rabiul Awal tahun Gajah dan bertepatan tanggal 22 April 571 M.

2. Kebiasaan Masyarakat Jahiliyah

Pada zaman kelahiran nabi Muhammad SAW masyarakat Makkah mempunyai kebiasaan jahiliyah yaitu kebiasaan menyembah patung atau berhala. Jahiliyah artinya zaman kebodohan. Yang disembah bukan Allah tetapi patung atau berhala dan kebiasaannya sangat buruk yaitu mabuk, berjudi, maksiat dan merendahkan derajat wanita. Mereka hidup berpindah-pindah dan terpecah dalam suku-suku yang disebut kabilah. Hidup serba bebas tidak ada aturan dalam bermasyarakat. Sehingga kehidupan sangat kacau balau.

Nah, di saat kekacaubalauan masyarakat Makkah itu lahir Nabi Muhammad SAW sebagai Rahmat bagi seluruh alam.

3. Masa Kanak-Kanak Nabi Muhammad SAW hingga Masa Kerasulannya

Kebiasaan di kalangan pemuka pada saat itu apabila mempunyai bayi, maka bayi yang baru lahir itu dititipkan kepada kaum ibu pedesaan. Dengan tujuan agar dapat menghirup udara segar dan bersih serta untuk menjaga kondisi tubuh ibunya agar tetap sehat.

Menurut riwayat, setelah Muhammad dilahirkan disusui oleh ibunya hanya beberapa hari saja, Tsuaibah menyusui 3 hari setelah itu oleh Abdul Munthalib disusukan kepada Halimah Sa’diyah istri Haris dari kabilah Banu Saad.

Semenjak kecil Muhammad memiliki keistimewaan yaitu badannya cepat besar, umur 5 bulan sudah dapat berjalan dan umur 9 th sudah lancar berbicara serta umur 2 th sudah menggembalakan kambing dan wajahnya memancarkan cahaya.

Muhammad diasuh Halimah selama 6 th. Pada usia 4 th Muhammad didekati oleh malaikat Jibril dan menelentangkannya lalu membelah dada dan mengeluarkan hati serta segumpal darah dari dada nabi Muhammad SAW lalu Jibril mencucinya kemudian menata kembali ke tempatnya dan Muhammad tetap dalam keadaan bugar.

Dengan adanya peristiwa pembelahan dada itu, Halimah khawatir dan mengembalikan Muhammad ke ibundanya. Pada usia 6 th nabi diajak Ibunya untuk berziarah ke makam ayahnya di Yatsrib dengan perlalanan 500 km. Dalam perjalanan pulang ke Makkah Aminah sakit dan akhirnya meninggal di Abwa yang terletak antara Makkah dan Madinah.

Nabi Muhammad lantas ditemani Ummu Aiman ke Makkah dan diantarkan ke tempat kakeknya yaitu Abdul Munthalib. Sejak itu Nabi menjadi yatim piyatu tidak punya ayah dan ibu. Abdul Munthalib sangat menyayangi cucunya ini (Muhammad) dan pada usia 8 th 2 bl 10 hari Abdul Munthalib wafat. Kemudian Nabi diasuh oleh pamannya yang bernama Abu Thalib.

Abu Thalib mengasuh menjaga nabi sampai umur lebih dari 40 th. Pada usia 12 th nabi diajak Abu Thalib berdagang ke Syam. Di tengah perjalanan bertemu dengan pendeta Bahira. Untuk keselamatan nabi Bahira meminta abu Thalib kembali ke Makkah.

Ketika Nabi berusia 15 th meletus perang Fijar antara kabilah Quraisy bersama Kinanah dengan Qais Ailan. Nabi ikut bergabung dalam perang ini dengan mengumpulkan anak-anak panah buat paman-paman beliau untuk dilemparkan kembali ke musuh.

Pada masa remajanya Nabi Muhammad biasa menggembala Kambing dan pada usia 25 th menjalankan barang dagangan milik Khadijah ke Syam. Nabi Muhammad SAW dipercaya untuk berdagang dan ditemani oleh Maisyarah. Dalam berdagang nabi SAW jujur dan amanah serta keuntungannya melimpah ruah.

Peristiwa tentang cara dagangnya nabi SAW itu diceritakan Maisyarah ke Khadijah. Lantas Khadijah tertarik dan mengutus Nufaisah Binti Mun-ya untuk menemui Nabi agar mau menikah dengan Khadijah. Setelah itu Nabi memusyawarahkan kepada pamannya dan disetujuinya akhirnya Khadijah menikah dengan Nabi Muhammad SAW dengan mas kawin 20 ekor Onta Muda.

Usia Khadijah waktu itu 40 th dan Nabi Muhammad SAW 25 th. Dalam perkawinannya Nabi dianugerahi 6 putra-putri yaitu Qasim, Abdullah, Zainab, Ruqayah, Ummu Kulsum dan Fatimah. Semua anak laki-laki nabi wafat waktu masih kecil dan anak perempuannya yang masih hidup sampai nabi wafat adalah Fatimah.

Masa Kerasulan Nabi Muhammad SAW


Pada usia 35 th lima tahun sebelum kenabian ada suatu peristiwa yaitu Makkah dilanda banjir besar hingga meluap ke baitul Haram yang dapat meruntuhkan Kakbah. Dengan peristiwa itu orang-orang Quraisy sepakat untuk memperbaiki Kakbah dan yang menjadi arsitek adalah orang Romawi yang bernama Baqum.

Ketika pembangunan sudah sampai di bagian Hajar Aswad mereka saling berselisih tentang siapa yang meletakkan hajar Aswad ditempat semula dan perselisihan ini sampai 5 hari tanpa ada keputusan dan bahkan hampir terjadi peretumpahan darah. Akhirnya Abu Umayah menawarkan jalan keluar siapa yang pertama kali masuk lewat pintu Masjid itulah orang yang memimpin peletakan Hajar Aswad. Semua pada sepakat dengan cara ini. Allah SWT menghendaki ternyata yang pertama kali masuk pintu masjid adalah Rasulullah SAW dan yang berhak adalah Rasulullah.

Orang-orang Quraisy berkumpul untuk meletakkan Hajar Aswad . Rasulullah meminta sehelai selendang dan pemuka-pemuka kabilah supaya memegang ujung-ujung selendang lalu mengangkatnya bersama-sama. Setelah mendekati tempatnya Nabi mengambil Hajar Aswad dan meletakkannya ke tempat semula akhirnya legalah semua. Mereka pada berbisik dan menjuluki “Al-Amin” yang artinya dapat dipercaya.

Nabi Muhammad SAW mempunyai kelebihan dibanding dengan manusia biasa, beliau sebagai orang yang unggul, pandai, terpelihara dari hal-hal yang buruk, perkataannya lembut, akhlaknya utama, sifatnya mulia, jujur terjaga jiwanya, terpuji kebaikannya, paling baik amalnya, tepat janji, paling bisa dipercaya sehingga mendapat julukan Al-Amin dan beliau juga membawa bebannya sendiri, memberi kepada orang miskin, menjamu tamu dan menolong siapapun yang hendak menegakkan kebenaran.

Pada saat Nabi Muhammad SAW hampir berusia 40 th kesukaannya mengasingkan diri dengan berbekal Roti dan pergi ke Gua Hira di Jabal Nur. Rasulullah di Gua Hira beribadah dan memikirkan keagungan alam. Pada usia genap 40 th Nabi dianggkat menjadi Rasul. Beliau menerima wahyu yang pertama di gua Hira dengan perantaraan Malaikat jibril yaitu surat Al-Alaq ayat 1-5.

Ketika Nabi berada di gua Hira datang malaikat Jibril dan memeluk Nabi sambil berkata “Bacalah”. Jawab Nabi “Aku tidak dapat membaca” Lantas Malaikat memegangi dan merangkul Nabi hingga sesak kemudian melepaskannya dan berkata lagi “Bacalah”. Jawab Nabi”Aku tidak bisa membaca”. Lantas Malaikat memegangi dan merangkulnya lagi sampai ketiga kalinya sampai Nabi merasa sesak kemudian melepasknnya. Lalu Nabi bersedia mengikutinya (Surat Al-Alaq ayat 1-5). QS 96 : 1-5)

Rasulullah mengulang bacaan ini dengan hati yang bergetar lalu pulang dan menemui Khadijah (isterinya) untuk minta diselimutinya. Beliau diselimuti hingga tidak lagi menggigil tapi khawatir akan keadaan dirinya.

Khadijah menemui Waraqah bin Naufal dan menceritakan kejadian yang dialami oleh Nabi. Waraqah menanggapi “Maha suci, Maha suci, Dia benar-benar nabi umat ini, katakanlah kepadanya, agar dia berteguh hati.

4. Rasulullah Berdakwah

Rasulullah SAW di kala mengasingkan diri di Gua Hira dengan perasaan cemas dan khawatir tiba-tiba terdengan suara dari langit, beliau menengadah tampak malaikat jibril. Beliau menggigil, ketakutan dan pulang minta kepada isterinya untuk menyelimutinya. Dalam keadaan berselimut itu datang Jibril menyampaikan wahyu yang ke dua yaitu surat Al Muddatsir (QS 74 ayat 1-7).

Dengan turunnya wahyu ini Rasulullah SAW mendapat tugas untuk menyiarkan agama Islam dan mengajak umat manusia menyembah Allah SWT.

1). Menyiarkan Agama Islam Secara Sembunyi-Sembunyi


Setelah Rasulullah SAW menerima wahyu kedua mulailah beliau dakwah secara sembunyi-sembunyi dengan mengajak keluarganya dan sahabat-sahabat beliau seorang demi seorang masuk Islam.

Orang-orang yang pertama-tama masuk Islam adalah:

a). Siti Khadijah (Istri Nabi SAW)

b). Ali Bin Abi Thalib (Paman Nabi SAW)

c). Zaid Bin Haritsah (Anak angkat Nabi SAW)

d). Abu Bakar Ash-Shidiq (Sahabat Dekat Nabi SAW)
Orang-orang yang masuk Islam dengan perantaraan Abu Bakar Ash-Shidiq yaitu:

a). Utsman Bin Affan

b). Zubair Bin Awwam

c). Saad Bin Abi Waqqash

d). Abdurahman Bin Auf

e). Thalhah Bin “Ubaidillah

f). Abu Ubaidillah Bin Jarrah

g). Arqam Bin Abil Arqam

h). Fatimah Binti Khathab

Mereka itu diberi gelar “As-Saabiqunal Awwaluun” Artinya orang-orang yang terdahulu dan yang pertama-tama masuk Islam dan mendapat pelajaran tentang Islam langsung dari Rasulullah SAW di rumah Arqam Bin Abil Arqam.

2). Menyiarkan Agama Islam Secara Terang-Terangan


Tiga tahun lamanya Rasulullah SAW dakwah secara sembunyi sembunyi dari satu rumah ke rumah lainnya. Kemudian turun surat Al Hijr: 94 (QS 15 ayat 94). Artinya”Maka sampaikanlah secara terang-terangan segala apa yang telah diperintahkan kepadamu dan berpalinglah dari orang-orang musyrik (QS Al Hijr : 15). Dengan turunnya ayat ini Rasulullah SAW menyiarkan dakwah secara terang-terangan dan meninggalkan cara sembunyi-sembunyi. Agama Islam menjadi perhatian dan pembicaraan yang ramai dikalangan masyarakat Makkah. Islam semakin meluas dan pengikutnya semakin bertambah.

5. Bagaimana tanggapan orang-orang Quraisy?

Orang-orang quraisy marah dan melarang penyiaran islam bahkan nyawa Rasul terancam. Nabi beserta sahabatnya semakin kuat dan tangguh tantangan dan hambatan dihadapi dengan tabah serta sabar walaupun ejekan, cacian, olok-olokan dan tertawaan, menjelek-jelekkan, melawan al-Qur’an dan memberikan tawaran bergantian dalam penyembahan.

Dakwah secara terangan ini walaupun banyak tantangan banyak yang masuk Agama Islam dan untuk penyiaran Islam Nabi SAW ke Habasyah (Etiopia),Thaif, dan Yatsrib (Madinah). Sehingga Islam meluas dan banyak pengikutnya.

Pada masa kerasulan Nabi Muhammad SAW th ke 10 pada saat “Amul Khuzni”artinya tahun duka cita yaitu Abu Thalib (pamannya wafat) dan siti Khadijah (istri nabi juga wafat) serta umat Islam pada sengsara. Ditengah kesedihan ini Nabi Muhammad dijemput oleh Malaikat Jibril untuk Isra’ Mi’raj yaitu sebuah perjalanan dari masjidil Aqsha ke Masjidil Haram dan dari Masjidil Haram menuju ke Sidratul Muntaha untuk menghadap Allah SWT untuk menerima perintah shalat lima waktu.

6. Rasulullah SAW sebagai Uswatun Hasanah

Uswatun Hasanah artinya teladan yang baik. Panutan dan teladan umat Islam adalah Nabi Muhammad SAW. seorang laki-laki pilihan Allah SWT yang diutus untuk menyampaikan ajaran yang benar yaitu Agama Islam. Oleh sebab itu, kita sebagai muslim harus meniru dan mencontoh kepribadian beliau. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS Al Ahzab ayat 21 yang berbunyi:

Artinya”Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah SAW suri teladan yang baik bagimu bagi orang yang mengharap rahmat Allah SWT dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.(QS Al Ahzab:21).

Untuk dapat meneladani Rasulullah SAW harus banyak belajar dari Al-Qur’an dan Al Hadits. Sebagai salah satu contoh saja yaitu tentang kejujuran dan amanah atau dapat dipercayanya nabi Muhammad SAW.

7. Sifat Rasulullah SAW

Rasulullah SAW mempunyai sifat yang baik yaitu:

1). Siddiq

Siddiq artinya jujur dan sangat tidak mungkin Rasulullah bersifat bohong (kidzib) Rasulullah sangat jujur baik dalam pekerjaan maupun perkataannya. Apa yang dikatakan dan disampaikan serta yang diperbuat adalah benar dan tidak bohong. Karena akhlak Rasulullah adalah cerminan dari perintah Allah SWT.

2). Amanah

Amanah artinya dapat dipercaya. Sangat tidak mungkin Rasulullah bersifat Khianat atau tidak dapat dipercaya. Rasulullah tidak berbuat yang melanggar aturan Allah SWT. Rasulullah taat kepada Allah SWT. Dan dalam membawakan risalah sesuai dengan petunjuk Allah SWT tidak mengadakan penghianatan terhadap Allah SWT maupun kepada umatnya.

3). Tabligh

Tabligh artinya menyampaikan. Rasulullah sangat tidak mungkin untuk menyembunyikan (kitman). Setiap wahyu dari Allah disampaikan kepada umatnya tidak ada yang ditutup- tutupi atau disembunyikan walaupun yang disampaikan itu pahit dan bertentangan dengan tradisi orang kafir. Rasulullah menyampaikan risalah secara sempurna sesuai dengan perintah Allah SWT.

4). Fathonah

Fathonah artinya cerdas. Sangat tidak mungkin Rasul bersifat baladah atau bodoh. Para Rasul semuanya cerdas sehingga dapat menyampaikan wahyu yang telah diterima dari Allah SWT. Rasul adalah manusia pilihan Allah SWT maka sangat tidak mungkin Rasul itu bodoh. Apabila bodoh bagaimana bisa menyampaikan wahyu Allah.

8. Haji Wada’ Rasulullah SAW

Pada tahun 10 H, nabi Muhammad SAW melaksanakan haji yang terakhir yautu haji wada’. Sekitar 100 ribu jamaah yang turut serta dalam ibadah haji bersama beliau. Pada saat wukuf di arafah Nabi SAW menyampaikan khutbahnya dihadapan umatnya yaitu yang berisi pelarangan melaksanakan penumpahan darah kecuali dengan cara yang benar, melarang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar, melarang makan makanan yang riba dan menganiaya, hamba sahaya harus diperlakukan dengan baik, dan umatnya supaya berpegang teguh dengan Al Qur’an dan sunah Nabi SAW.

Dalam surat Al Maidah ayat 3 telah diungkapkan bahwa:

Artinya: “ Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan sungguh telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” (Q.S. Al Maidah (5) : 3).

Ayat ini menjelaskan bahwa dakwah nabi Muhammad SAW telah sempurna. Nabi Muhammad SAW dakwah selama 23 tahun. Pada suatu hari beliau merasa kurang enak badan, badan beliau semakin tambah melemah, beliau menunjuk Abu Bakar sebagai imam pengganti beliau dalam shalat. Pada tanggal 12 Rabiul Awwal tahun 11 Hijriyah beliu wafat dalam usia 63 tahun.

B. Nabi Muhammad SAW Rahmatan Lil ‘Alamin

Nabi Muhammad SAW adalah nabi akhiruzzaman yaitu nabi yang terakhir di dunia ini. Maka setelah nabi Muhammad Saw tidak ada nabi lagi di dunia ini. Allah SWT mengutus nabi Muhammad SAW sebagai rahmatan lil ‘Alamin yaitu untuk semua manusia dan bangsa. Nabi Muhammad Saw diutus untuk memberikan bimbingan kepada manusia agar menjalani hidup yang benar sehingga dapat memperoleh kebahagiaan di dunia maupun di akherat.

Misi Nabi Muhammad SAW

Misi yang dibawa nabi Muhammad SAW adalah cerminan atau panutan bagi seluruh umat manusia yaitu sebagai berikut:

a. Menyiarkan agama Islam

Islam disiarkan atau didakwahkan Rasulullah SAW secara sempurna terhadap umat manusia yaitu selama 23 tahun.

b. Menyampaikan wahyu Allah SWT

Wahyu Allah SWT yaitu berupa Al Qur’an. Al Qur’an ini di dakwahkan kepada umat manusia dan bangsa sebagai pedoman hidup.

c. Menyampaikan kabar gembira dan peringatan kepada umat manusia

d. Menyempurnakan akhlak yaitu akhlak Qurani

Misi nabi Muhammad SAW tidak hanya dikalangan kaum tertentu saja akan tetapi Rasulullah SAW diutus untuk seluruh kaum dan bangsa dan ajarannya berlaku untuk seluruh umat manusia sepanjang masa. Dari berbagai sumber
Artikel Terkait Sejarah Ilmu Pengetahuan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments