tayamum


Tayamum adalah menyapukan tanah (debu) yang suci ke muka dan kedua tangan, dengan niat untuk membolehkan bershalat dan sebagainya. Dasarnya adalah firman Allah Swt, …dan apabila kamu sakit atau sedang dalam perjalanan (sebagai musafir) atau datang dari tempat buang air atau melakukan persentuhan dengan perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah dengan tanah yang suci…” (QS. An-Nisa’ [4]: 43).
Sebelum ini telah dijelaskan  bahwa wudhu atau mandi wajib adalah bagian dari cara membersihkan diri bukan saja secara jasmani tetapi juga ruhani dalam persiapan menghadap Allah Swt, baik dengan shalat, tilawat Al-Quran, atau lainnya. Oleh sebab itu apabila seseorang terhalang dari berwudhu atau mandi wajib karna tidak ada air atau sedang menderita sakit, maka sebgai gantinya ia dapat bertayamum. Walaupun tidak memenuhi aspek kebersihan jasmani, namun tayamum cukup memenuhi aspek kebersihan  ruhani, sebagai pemisah antara amalan duniawi dan amalan ibadah mahdhah seperti shalat dan sebaginya.
Tayamum juga merupakan keringanan (rukhshah) yang berlaku karena adanya salah satu di antara sebab-sebab berikut:
  1. Tidak mendapatkan air sama sekali, atau ada air tetapi tidak cukup untuk bersuci. Namun terlebih dahulu ia harus mencarinya di sekitarnya, atatu pada para tetangga atau kawan seperjalanan, atau membelinya dengan harga yang wajar bila mampu. Dan apabila telah memperoleh keyakinan akan tidak adanya air, atau letaknya terlalu jah, maka tidaklah wajib ia mencarinya, dan boleh langsung bertayammum.
  2. Apabila ia mengetahui adanya air tidak jauh dari tempatnya namun perjalan ke sana tidask aman bagi keselamatan dirinya, keluarganya, hartanya ataupun kehormatannya, Atau tidak ada alat yang diperlukan untuk mengambil air tersebut, seperti tali, timba dan sebagainya. Atau ia sedang terpenjara sehingga tidak berdaya pergi ke tempat tersedianya air. Semua itu menjadi alasan baginya untuk bertayammum.
  3. Dalam keadaan cuaca amat dingin sehingga khawatir bila mandi dengan air dingin dapat membayakan kesehatannya, maka ia diperbolekan bertayammum, dengan syarat tidak mampu memanaskan air walaupun dengan membayar biaya yang wajar untuk itu.
  4. Apabila menderita sakit atau luka yang menurut pengalaman sendiri, atau keterangan dokter atau orang lain yang berpengalaman akan bertambah parah atau memperlambat kesembuhannya, jika ia menggunakan air.
  5. Apabila air yang tersedia hanya sedikit sekali, dan diperlukan di waktu sekarang atau masa depan yang dekat untuk minuman atau minum orang lain, atau binatang (walaupun seekor anjing) atau untuk memasak makanannya, atau mencuci pakaian shalatnya yang terkena najis. Dalam keadaan seperti itu, ia dibolehkan bertayamum dan menimpan air itu untuk keperluannya yang lain, seperti tersebut di atas.
Selain faktor-faktor seperti di atas, yang membolehkan dilakukannya tayamum (sebagai pengganti wudhu atau mandi), Syaikh Muhammad Abduh berpendapat bahwa keadaan seseorang sebagai musafir, juga merupakan penyebab tersendiri diobolehkannya tayamum, tanpa dikaitkan dengan ada atau tidak adanya air. Karena, katanya, apa gunaya menyebutkan tentang musafir secara khusus dalam QS. An-Nisa’ 43 (sebagai salah seorang yang dibolehkan bertayamum), jika hukumnya sama saja dengan orang berhadats yang tidak mendapat air? Padahal Al-Quran adalah kitab Allah yang diakui kefasihannya oleh semua orang, tak ada kata-kata di dalamnya yang tercantum secara sia-sia, tanpa makna. “Ayat ini jelas sekali bermakna bahwa hukum agama mengenai orang yang sedang sakit dan musafir apabila hendak bershalat, adalah sama dengan orang yang berhadas kecil maupun berhadas besar yang tidak mendapat air. Mereka semua cukup bertayamum saja. Begitulahyang dapat dipahami oleh setiap pembaca ayat tersebut selama ia tidak memaksakan diri untuk menyesuaikannya dengan pendapat mazhab manapun di luar Al-Quran, “ begitu komentarnya. Selanjutnya ia menujukan kecamannya kepada para musafir yang tidak mau memahami Al-Quran seperti apa adanya, tetapi lebih senang mencari-cari alasan pembenaran bagi pendapat mazhab-mazhab fiqih yang sudah mapan (yang hanya membolehkan tayamum bagi musafir yang kebetulan tidak mendapat air saja). Padahal pendapat seperti itu, jelas sekali tidak dapat disimpulkan dari ayat tersebut, kecuali dengan penakwilan yang dibuat-buat. Sedemikian, sehingga banyak di antara mereka menyebut ayat itu sebagai salah satu ‘kemusykilan’ itu, saya telah bersusah payah dengan membaca sedikitnya duapuluh lima kitab tafsir, namun semuanya sama sekali tidak memuaskan, karena selalu berbelit-belit. Dan ketika saya kembali menyimak Al-Quran secara langsung, barulah saya dapati maknanya terang benderang tak mengandung sedikitpun kemusykilan.”
Keringanan seperti itu bagi seorang musafir adalah wajar-wajar saja, sama dan sejalan dengan keringanan-keringanan lain yang diberikan kepada musafir. Seperti meng-qasar dan menjamak shalat, serta menunda puasa Ramadhan sampai hari lain. Maka apakah dianggap aneh bila si musafir dibolehkan menggantikan wudhu dan mandinya dengna tayamum, sedangkan hal itu berada di bawah tingatan shalat dan puasa, dalam pandangan agama?” (Sayyid Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar V/119).
Cara Bertayamum.
  1. Niat. Sebagaimana telah dijelaskan dalam cara berwudhu, niat ialah menyengaja melakukan sesuatu demi meraih keridhaan Allah dan melaksanakan perintah-Nya. Dalam hal ini, hendaknya diniatkan bertayamum sebagai pengganti wudhu (dalam hadas kecil), atau pengganti mandi (dalam hadas besar), agar dibolehkan melaksanakan shalat dan sebagainya.
  2. Setelah berniat untuk bertayamum, disunnahkan membaca basmalah, lalu menepukkan kedua telapak tangan di atas tanah, pasir, batu, bantal, dinding atau apa saja yang diperkirakan berdebu (tetapi hars bersih, tidak berupa zat najis atau tercemar zat najis). Kemudian meniupi atau menggerak-gerakkan kedua tangannya itu sehingga kedua-duanya saling berbenturan, untuk menepiskan debu yang masih melekat pada kedua tangannya. Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ II/222.
  3. Menyapukan kedua telapak tangannya itu ke wajah dan kedua tangan sampai pergelangan, masing-masing cukup satu kali saja. Menurut sebuah hadis yang dirawikan oleh oleh Bukhari Muslim, dari ‘Ammar r.a, katanya, “Aku pernah berjanabat dan kebetulan tidak ada air untukmandi. Maka aku pun berguling-guling di atas tanah (maksudnya untuk bertayamum karena tidak ada air.-Pen), dan setelah itu aku shalat. Ketika hal ini kemudian kusampaikan kepada Rasulullah Saw., berliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau cukup berbuat seperti ini.’ Lalu beliau menepukkan kedua telapak tangannya ke atas tanah, lalu meniupnya (untuk menepiskan kelebihan tanah yang melekat, -Pen) dan setelah itu mnyepukannya ke wajah dan kedua tangan beliau sampai di pergelangan.” Dalam Hadis ini, jelas bahwa beliau hanya satu kali saja menepukkan tangan ke atas tanah. Dan seperti itu pula pendpat Syafi’I (dalam mazhab yang terdahulu), Ahmad, Daud, dan Ibn Munjdzir. Akan tetapi, berhubung ada hadis lainnya yang menyebutkan dua kali tepukan, maka Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’I (dalam mazhabnya yang kemudian) mewajibkan dua kali tepukan, masing-masing untuk muka dan kedua tangan. Demikian pula mengenai batas tangan yang harus disapu. Menurut Malik, Ahmad dan Daud Azh-Zahiri, wajibnya hanya sampai kedua pergelangan, tangan, seperti tersebut daslam hadis di atas. Sedasngkan Syafi’i dan Abu Hanifah mengharuskan menyapu sampai dengan kedua siku. Yakni seperti dalam wudhu dan juga berdasarkan hadis lain yang menyebutkan seperti itu.
Beberapa Hal Penting Berkaitan Dengan Tayammum.
  1. Sebelum bertayamum, hendaknya membersihkan muka dan kedua tangan dari segala suatu (seperti lilin, cat dan sebagainya) yang dapat dapat menghalangi sampainya sapuan.
  2. Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi dalam keadaan darurat, karena sebab-sebab tertentu seperti telah disebutkan sebelum ini. Oleh sebab itu, dengan bertayamum, seseorang boleh mengerjakan shalat, memegang mushaf Al-Quran dan sebagainya seperti yang dibolehkan baginya setelah berwudhu atau mandi.
  3. Dengan satu kali tayamum, dibolehkan mengerjakan shalat fardhu ataupun sunnah berapa saja yang dikehendaki, selama tayammumnya belum batal. Begitulah menurut Abu Hanifah, Daud dan Ahmad (dalam salah satu riwayat darinya). Akan tetapi Syafi’I, Malik serta Ahmad (dalam riwayat lainnya), hanya membolehkan satu kali tayamum untuk satu kali shalat fardhu dan beberapa kali shalat sunnah.
  4. Tayamum menjadi batal disebabkan hal-hal sebagai berikut:
    1. Segala suatu yang membatalkan wudhu dan mandi.
    2. Diperolehnya air bagi orang yang tadinya bertayamum karena tidak mendapatkan air.
    3. Setelah hilangnya halangan, bagi yang tadinya tidak dapat menggunakan air karena halangan tertentu, seperti sakit, kedinginan dan sebagainya.
    4. Apabila tersedia air setelah berakhirnya shalat, maka shalatnya itu sah dan tidak perlu diulangi, meskipun masih ada waktu. Akan tetapi ia harus berwudhu untuk shalat selanjutnya; atau mandi jika berhadas besar.
    5. Demikian pula seorang yang bertayamum sebagai pengganti mandi-wajib (mandi janabat), lalu mengerjakan shalat; tidak perlu mengulang shalatnya ketika setelah selesai shalatnya itu – memperoleh air atau mempu menggunakannya kembali. Akan tetapi, ia diharuskan mandi untuk shalat berikutnya.
Shalat Tanpa Wudhu dan Tanpa Tayamum.
  1. Seandainya seseorang tidak mampu berwudhu (karena sakit atau tidak ada air) dan bersamaan dengan itu juga tidak mampu bertayamum (karena tidak adanya tanahyang bersih atau ia dalam keadaan terbelenggu dan sebagainya) maka ia tetap wajib mengerjakan shalat, walaupun tanpa wudhu dan tanpa tayamu, dan dengan memenuhi rukun-rukun shalat sejauh kemampuan.
  2. Shalat dalam keadaan seperti itu, apabila terlaksana beberapa kali kali saja, sebaiknya diulangi (di-qadha) pada saat sudah berkesempatan wudhu lagi. Akan tetapi, apabila hal tersebut berlangsung untuk waktu yang cukup lama, tidak perlu diulang seluruhnya, karena aan menimbulkan kesulitan yang sangat. Ada beberapa pendapat ulama mengenai orang dalam keadaan seperti ini. Menurut Al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri dan beberapa ulama lain, ia tidak wajib shalat waktu itu, tetapi harus mengunggu sampai mendapatkan air atau tanah yang bersih. Menurutu Ahmad (dan sebagian kalangan mazhab Maliki), wajib shalat dan tidak wajib mengulangi. Sedangkan menurut Syafi’I (demikian pula sebagian kalangan Mazhab Maliki lainnya) wajib shalat dengan cara apa pun yang mampu dikerjakan (yakni tidak harus memenuhi semua persyaratan) tetapi wajib mengulang shalatnya itu apabila keadaan telah menjadi normal kembali. Menurut pendapat terakhir ini, kewajiban shalat dalam keadan seperti itu, semata-mata demi menjaga kehormatan waktu shalat, sedangkan kewajiban mengulang adalah mengingat bahwa keadaan seperti itu, merupakan hal yang amat jarang. (An-Nawawi, Al-Majmu’ II/283)
Mengusap di Atas Pembalut (Perban atau Plaster Karena Luka)
  1. Seseorang penderita luka yang khawatir jika menggunakan air dalam wudhu atau mandi akan menemabh parah lukanya itu atau memperlambat kesembuhannya, dibolehkan mengusap (dengan tangan yang basah) anggota tubuhnya yang terluka. Apabila hal itu tetap membahayakan, hendaknya ia menutupi lukanya itu dengan penutup yang lebih kuat (plaster, perban, gips dan sebagainya) lalu membasuh anggota tubuhnya yang sehat sambil mengusapkan tangannya di atas pembalut tersebut. Setelah itu, sebagai pengganti bagian tubuhnya yang tertutup pembalut dan tidak terkena air, hendaklan ia bertayamum. Boleh juga ia mendahulukan tayamumnya sebelum wudhu atau mandi.
  2. Cara bersuci dengan mengusap di atas pembalut ini menjadi batal, apabila ia dibuka atau luka itu telah sembuh. Segera setelah sembuh, pembalut tersebut harus dibukan dan sejak itu harus bersuci kembali secara sempurna seperti sediakala.
  3. Membalutkan perban, gips dan sebagainya, boleh dilakukan setiap saat, dan tidak harus didahului oleh wudhu atau mandi secara sempurna. Juga tidak dibatasi oleh waktu tertentu, dan karenanya ia boleh mengusap di atasnya, dalam wudhu atau mandi, selama belum sembuh. Menurut mazhab Syafi’i, wajib mengulang shalatnya itu dalam keadaan seperti di bawah ini:
    1. Apabila pembalut itu terletak di bagian anggota tubuh yang wajib disapu dalam tayamum. (yakni di wajah atau kedua tangan).
    2. Apabila pembalut itu terlalu lebar sehingga menutupi bagian anggota tubuh yang tidak sakit (yakni lebih besar dasripada yang diperlukan untuk itu).
    3. Apabila pembalut tersebut diletakkan dalam keadaan wudhunya telah batal, atau ada zat najis di bawahnya (selain darah dari lukanya sendiri) yang tidak dibersihkan sebelumnya. Walaupun demikian, manurut banyak ahli fiqih lainnya, tidak wajib mengulang shalatnya itu, karena memang tidak ada nash yang pasti mengenai hal itu, selain akan menimbulkan kesulitan yang sangat, mengingat luka seperti itu mungkin baru sembuh setelah berbulan-bulan lamanya. (Lihat Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah I/69)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar:

Posting Komentar